Koran Satu, Jakarta – Koalisi Aktivis Muda Indonesia (KAMI) menyoroti tajam maraknya dugaan aktivitas pertambangan serta pengangkutan batu bara ilegal di Provinsi Lampung. Organisasi kepemudaan ini menilai aktivitas melanggar hukum tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, melainkan juga merusak ekosistem lingkungan secara masif dan mengganggu ketertiban umum di tengah masyarakat.
KAMI mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik mengenai lambatnya penanganan kasus tersebut. KAMI mengingatkan, jika penyelidikan mengarah pada adanya oknum aparat yang menjadi pelindung atau membekingi praktik haram ini, maka proses hukum harus berjalan secara transparan tanpa ada upaya menutup-nutupi.
Menyikapi polemik ini, Koordinator Daerah KAMI, Ahmad Sopian, mendesak Kapolri segera membentuk tim independen untuk menyelidiki dugaan pembiaran oleh oknum kepolisian setempat. Langkah serupa juga ditujukan kepada Panglima TNI agar segera melakukan investigasi internal guna mengusut tuntas jika ada oknum prajurit yang ikut bermain dalam lingkaran bisnis ilegal tersebut.
Secara tegas, KAMI meminta Kapolri dan Panglima TNI untuk mengevaluasi total jabatan Kapolda Lampung serta Pangdam Radin Inten Lampung. Jika hasil pemeriksaan tim independen membuktikan adanya keterlibatan atau tindakan membekingi aktivitas tambang ilegal tersebut, KAMI menuntut pencopotan kedua jenderal daerah tersebut. Selain itu, pihak berwajib juga didesak segera menangkap seorang terduga aktor lapangan bernama Hendra Bajil.
Demi menjaga independensi, KAMI mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri untuk ikut mengawasi jalannya penegakan hukum di Lampung agar terhindar dari praktik tebang pilih. Langkah ini dinilai krusial demi menjaga marwah penegakan hukum yang adil dan akuntabel, serta menegaskan kembali prinsip bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum di Indonesia.
“Negara tidak boleh kalah terhadap praktik pertambangan ilegal. Penegakan hukum harus menyentuh siapa pun tanpa pandang jabatan atau pangkat apabila terbukti melanggar hukum,” ujar Ahmad Sopian dalam pernyataan tertulisnya.








Komentar