Koran Satu, Jakarta – Alokasi anggaran pengadaan barang dan jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memicu sorotan tajam dan kecurigaan publik.
Bagaimana tidak, instansi yang mengurusi lembaga pemasyarakatan tersebut kedapatan menggelontorkan dana fantastis mencapai Rp92,5 miliar hanya untuk membiayai pengadaan gembok selama periode dua tahun anggaran. Ketidakwajaran harga satuan barang yang dibeli memicu polemik karena dinilai jauh melampaui harga pasaran produk sejenis yang beredar luas di pasar umum.
Berdasarkan data resmi dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan e-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Ditjenpas memborong total gembok mencapai 106 ribu unit. Pencairan dana bernilai puluhan miliar ini terbagi dalam dua tahun anggaran berturut-turut.
Pada Tahun Anggaran 2024, Ditjenpas mengalokasikan anggaran sekitar Rp35,8 miliar untuk pengadaan 46 ribu unit gembok, yang mana eksekusinya berjalan dalam dua tahap, yakni sebesar Rp15,6 miliar pada Januari 2024 dan termin kedua sebesar Rp20,28 miliar pada September 2024. Jika menghitung secara sederhana, nilai pengadaan per unit pada tahun itu berada pada kisaran Rp778 ribu.
Bukannya mengevaluasi, instansi ini justru kembali menganggarkan dana yang jauh lebih jumbo pada Tahun Anggaran 2025. Ditjenpas menyedot uang negara sekitar Rp56,7 miliar untuk pengadaan 60 ribu unit gembok pada Maret 2025. Angka fantastis ini otomatis membuat harga satuan gembok melonjak drastis hingga menyentuh Rp945 ribu per unit, sebuah nominal yang dinilai tidak masuk akal untuk sebuah gembok pengamanan.
Merespons kejanggalan harga tersebut, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa di kementerian memang memuat kerentanan yang sangat tinggi terhadap praktik rasuah. Fickar mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memperkuat fungsi verifikasi lapangan terkait kesesuaian jumlah dan mutu barang, serta mendorong peran aktif LSM antikorupsi untuk ikut mengawasi jalannya proyek anggaran negara.
“Ya, proyek pengadaan-pengadaan di instansi pemerintahan itu lahan subur korupsi. Harus ada perbaikan sistemik dari pengawasan secara keseluruhan agar mampu mendorong manusia menjadi jujur,” ujar Abdul Fickar Hadjar mengkritisi proyek tersebut.
Di tempat terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap bergerak apabila menerima laporan resmi dari masyarakat mengenai potensi kerugian negara ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengajak publik untuk proaktif mengawal kasus ini dan menegaskan bahwa sektor pengadaan memang merupakan area yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap korupsi, mulai dari pengaturan pemenang, penggelembungan harga, hingga pengurangan spesifikasi barang.
“KPK mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dengan menyampaikan laporan jika mengetahui adanya indikasi penyimpangan. Kami pastikan identitas pelapor dijaga kerahasiaannya,” tegas Budi Prasetyo menggaransi keamanan informan.
Sayangnya, hingga draf laporan ini diturunkan, pihak Ditjenpas terkesan menghindari ruang publik dan memilih menutup diri. Upaya konfirmasi resmi yang dilayangkan awak media kepada Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, sama sekali tidak mendapatkan respons ataupun jawaban terkait polemik pengadaan gembok bernilai miliaran rupiah ini. Sikap bungkam ini justru semakin mempertebal kecurigaan publik mengenai adanya ketidakberesan di balik pengelolaan anggaran di tubuh Kemenimipas.








Komentar