Koran Satu, Jember – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akhirnya membongkar mega skandal korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro yang mengguncang PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI Cabang Jember.
Penyidik resmi menetapkan mantan Kepala Cabang BNI Jember periode 2021–2023 berinisial MFH sebagai tersangka utama bersama dua pimpinan swasta lainnya. Dalam kongkalikong jahat ini, para pelaku nekat memanipulasi ratusan data warga miskin hingga menyebabkan kerugian keuangan negara dengan nilai fantastis mencapai lebih dari Rp41,48 miliar.
Modus operandi kejahatan perbankan ini tergolong sangat rapi sekaligus culas karena menyasar kalangan masyarakat bawah yang awam hukum. Jaringan korporasi kriminal ini menggunakan sekitar 900 identitas warga, yang mayoritas berprofesi sebagai petani di Kabupaten Jember, untuk mengajukan kredit fiktif.
Komplotan mafioso perbankan ini bergerak melalui kaki tangannya untuk mengumpulkan dokumen kependudukan para korban dengan dalih fiktif berupa kepengurusan program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
Selain menjerat mantan Kepala Cabang BNI Jember, penyidik Kejati Jatim juga menetapkan AM selaku pimpinan CV Jawara Tani dan IS selaku pimpinan CV Idris Afnan Jaya (IAJ) sebagai tersangka baru. Keduanya memiliki peran sentral sebagai Collection Agent (CA) yang bertugas memburu calon debitur serta merekayasa seluruh dokumen administrasi persyaratan pengajuan KUR di lapangan.
Polisi menemukan fakta bahwa ratusan petani bersedia menyerahkan identitas mereka lantaran para pelaku memberikan uang imbalan berkisar antara Rp200.000 hingga Rp250.000 per orang.
“Tersangka AM dan IS selaku ketua CA memerintahkan anak buahnya mencari dan meminjam dokumen kependudukan warga, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), hingga Akta Nikah. Identitas tersebut kemudian digunakan kedua tersangka untuk mengajukan KUR Mikro ke BNI Cabang Jember, dengan sepengetahuan MFH, guna menutupi tunggakan KUR bermasalah sejak 2020 agar performa kredit cabang tetap terlihat baik di mata bank,” papar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia, saat menggelar konferensi pers di Surabaya pada Rabu (10/7/2026).
Penyelidikan mendalam membongkar borok internal bank, di mana proses verifikasi dokumen tidak pernah berjalan secara menyeluruh dan pengajuan kredit tetap cair meskipun melanggar prosedur. Tersangka MFH selaku pimpinan cabang bahkan mengintervensi bawahan dengan memerintahkan Account Officer (AO) Penyelia agar tetap meloloskan pencairan dana haram tersebut.
Begitu anggaran KUR cair, kedua agen swasta langsung menguasai buku tabungan beserta kartu ATM milik para debitur tani. Mereka bahkan menyeragamkan PIN ATM untuk menguras habis dana tunai yang kemudian dinikmati langsung oleh para tersangka hingga mencapai Rp12,59 milar.
“Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Jawa Timur Nomor PE.04.03.SR-180/PW13/5.1/2026 tanggal 7 April 2026, total kerugian keuangan negara akibat perkara ini sepanjang 2021–2023 mencapai Rp41.487.138.481,” tegas I Gede Punia di hadapan awak media.
Akibat perbuatan lancung tersebut, Kejati Jatim kini menjerat ketiga tersangka menggunakan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Korps Adhyaksa menegaskan tidak akan berhenti pada ketiga nama ini saja. Tim penyidik masih terus mengembangkan kasus korupsi KUR BNI Jember ini guna menyeret pihak-pihak lain maupun oknum internal perbankan yang diduga kuat ikut kecipratan aliran dana hasil menipu ratusan petani kecil tersebut.








Komentar