Koransatu, Pasuruan – Komunitas Cinta Indonesia (KCI) mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melangkah lebih jauh dari sekadar sanksi administratif dan tindakan penyegelan terkait ditemukannya penyimpangan 900 ton udang impor di Pasuruan, Jawa Timur.
KCI meminta penindakan tegas berupa penangkapan terhadap pemilik manfaat atau beneficial owner dari PT Mega Marine Pride (MMP) dan PT Baramuda Bahari.
Ketua KCI, Moh Aldy Maulana, menyatakan bahwa skandal dugaan penyimpangan penyimpanan udang impor di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan tersebut bukan sekadar pelanggaran ketersediaan dokumen biasa, melainkan berpotensi menimbulkan kebocoran keuangan negara hingga Rp405,8 miliar.
“Kami mengapresiasi penyegelan yang dilakukan KKP, namun tindakan tersebut tidak boleh berhenti di sana. Penyegelan fisik saja tidak cukup jika aktor intelektual dan penikmat utama keuntungan bisnis ini tidak disentuh. KKP dan penegak hukum harus berani menangkap beneficial owner dari PT MMP dan PT Baramuda,” tegas Moh Aldy Maulana kepada jurnalis, Rabu (7/10/2026).
Modus Impor dan Ancaman Kerugian Negara
Aldy menilai bahwa pengungkapan 900 ton udang impor ini mengindikasikan adanya celah sistemik dalam pengawasan lalu lintas komoditas perikanan nasional.
Potensi kerugian negara yang mencapai Rp405,8 miliar tersebut dinilai sangat mencederai semangat penataan ekonomi nasional dan program pemberantasan korupsi pemerintah.
Menurut KCI, penanganan kasus ini harus menyasar pada pokok permasalahan utama, yaitu siapa pihak pengendali yang memetik manfaat ekonomi dari praktik impor yang diduga bermasalah tersebut.
“Jangan sampai hukum hanya tajam kepada petugas lapangan atau staf operasional di pabrik, sementara pemilik modal dan beneficial owner yang merancang serta menikmati keuntungan dari pelanggaran ini melenggang bebas,” lanjutnya.
Libatkan Bareskrim, Bea Cukai, hingga PPATK
Guna menjerat pihak-pihak penanggung jawab secara personal dan korporasi, KCI mendorong KKP untuk segera berkoordinasi dan melibatkan lembaga penegak hukum serta pengawas keuangan secara terpadu.
Aldy menegaskan, KCI secara resmi mendorong keterlibatan Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Direktorat Jenderal Pajak untuk mengusut aliran dana dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kami akan menyurati Bareskrim Polri, Dirjen Bea Cukai, dan PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan serta indikasi pelanggaran kepabeanan maupun perpajakan. Pengusutan secara transparan dan tuntas adalah kunci agar uang negara Rp405,8 miliar dapat diselamatkan secara maksimal,” pungkas Aldy.








Komentar