Koran Satu, Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menilai media penyiaran memiliki posisi penting dalam memperkuat perlindungan terhadap perempuan, termasuk mereka yang tengah menghadapi persoalan hukum. Melalui tayangan yang edukatif dan berperspektif gender, televisi maupun radio dinilai dapat menjadi instrumen pencegahan terhadap praktik kriminalisasi perempuan.
Komisioner KPI Pusat, Aliyah, mengatakan isu perlindungan perempuan dan anak merupakan salah satu perhatian utama lembaganya. Karena itu, setiap pemberitaan atau konten siaran yang berkaitan dengan proses hukum harus tetap mengedepankan aspek perlindungan terhadap kelompok rentan.
“Bicara soal perlindungan terhadap perempuan ini tidak akan ada habisnya karena kami (KPI) memiliki kepentingan yang besar terhadap perlindungan perempuan dan juga anak. Dalam kasus-kasus hukum dalam kaitan jurnalistik di isi siaran, kami mengedepankan aspek perlindungan ini,” kata Aliyah saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bertema Stop Kriminalisasi Perempuan yang digelar Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Pusat di Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Menurut Aliyah, efektivitas media penyiaran dalam membangun kesadaran publik menjadi alasan mengapa televisi dan radio perlu dilibatkan dalam upaya pencegahan kriminalisasi terhadap perempuan. Jangkauan media yang luas dinilai mampu menyampaikan edukasi secara lebih masif kepada masyarakat.
Ia menambahkan, jaringan penyiaran di Indonesia merupakan modal besar untuk memperluas kampanye perlindungan perempuan. Saat ini terdapat 33 Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan sekitar 3.900 lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio, yang tersebar di berbagai daerah.
“Kami ada 33 KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) dan juga ada kurang lebih 3900 lembaga penyiaran, TV dan radio, baik lokal maupun nasional yang ada di Indonesia. Kita juga bisa memanfaatkan media penyiaran lokal dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap perempuan di tanah air,” jelasnya.
Dalam forum tersebut, Aliyah juga menyoroti masih terbatasnya data mengenai kasus kriminalisasi yang dialami perempuan, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Padahal, menurut dia, data tersebut dibutuhkan sebagai dasar penyusunan kebijakan maupun langkah pendampingan yang lebih efektif.
Selain itu, KPI mendorong penguatan literasi digital di tengah masyarakat agar pemahaman mengenai isu perlindungan perempuan dan anak semakin meningkat. Edukasi yang berkelanjutan dinilai menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran publik sekaligus mencegah munculnya praktik kriminalisasi.
“Ini harus ada pembekalannya. Kita pun harus berkolaborasi melalui penyiaran dalam mengambil langkah-langkah preventif terhadap perlindungan perempuan khususnya terkait kasus kriminaliasi terhadap perempuan pengusaha UMKM,” tutup Aliyah dalam diskusi tersebut.
FGD tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronika Tan, Wakil Ketua Umum Kadin Nita Yudi, Ketua Kowani Nanny Hadi Tjahjanto, akademisi Paulus, Ketua Komite Tetap Hukum UMKM Kadin, perwakilan Komnas Perempuan, Komnas HAM, Mahkamah Agung RI, Komisi Kejaksaan, organisasi bantuan hukum perempuan, organisasi gerakan perempuan, serta sejumlah pengurus Kadin dan peserta undangan lainnya.








Komentar