Bongkar Kejahatan Tambang Ilegal Bengkulu, Jaksa Amankan 80 Ton Batu Bara dan Penjarakan Pelaku!

Kejari Bengkulu Tahan 3 Tersangka Minerba Ilegal dan Sita 80 Ton Batu Bara!

5cc3f6674ad8de65983a714f805c70fc

- Jurnalis

Sabtu, 12 September 2026 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar : Istimewa

Gambar : Istimewa

Koran Satu, Bengkulu — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) ilegal.

Langkah hukum ini menyusul pelimpahan tahap II dari penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu. Penuntut umum turut menyita barang bukti berupa lima unit truk Lohan serta lebih dari 80 ton batu bara hasil penambangan liar.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menjebloskan ketiga tersangka—Thomas Wahyu Utomo, Wilson Pane, dan Rodali—ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Malabero, Bengkulu, usai berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Jaksa menahan ketiganya selama 20 hari ke depan demi mempermudah proses penuntutan dan persiapan persidangan.

Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Yuharmen, menegaskan bahwa penindakan ini mencerminkan komitmen kejaksaan dalam memberantas praktik penambangan tanpa izin yang merusak lingkungan dan merugikan negara.

“Setelah menerima pelimpahan tahap dua, ketiga tersangka beserta barang bukti langsung kami proses untuk kepentingan penuntutan. Ketiganya kami tahan selama 20 hari di Rutan Malabero. Penanganan perkara ini harus memberikan efek jera agar aktivitas pertambangan ilegal tidak kembali terulang,” tegas Yuharmen.

Penerapan Pasal Berlapis bagi Otak Pelaku

Penuntut umum menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, sebagaimana diubah terakhir melalui UU No. 2 Tahun 2025.

Khusus untuk tersangka Thomas Wahyu Utomo, JPU menerapkan pasal berlapis dengan melapiskan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, JPU Kejari Bengkulu sedang merampungkan penyusunan berkas dakwaan serta kelengkapan administrasi.

Kejaksaan akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Bengkulu dalam waktu dekat agar para tersangka segera menjalani proses peradilan.

Baca Juga :  Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri dalam Rapat Paripurna

Berita Terkait

Kerugian Negara Tembus Triliunan, KPK Didesak Usut Dugaan Keterlibatan Politikus Gerindra Ma’ruf Mubarok dalam Rokok Ilegal Jatim
Diduga Jual Pita Cukai Rokok Palsu, Anggota DPR RI Misbakhun Bungkam dan Terancam Dipecat!
​Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Rp9,1 Miliar Bank Mandiri: Kejati DKI Didesak Periksa Dirut Riduan!
Bareskrim Bidik Eks Dirut PTPN XI DP dan Direktur AT, Otak di Balik Korupsi Proyek PG Djatiroto Rp871 Miliar!
Mobil Ditarik Paksa ACC Finance, Warga Kendari Polisikan Perusahaan Soal Pemalsuan Rangka dan Pelat!
Buntut Laporan Pidana Penarikan Paksa Mobil, Pimpinan ACC Finance Kendari Terancam Diperiksa Polisi
Jejak Kejahatan Santoso Halim dan Sukoco Halim: Dari Perusahaan Abal-abal Hingga Kredit Bermasalah Bank Syariah
Racun Berseragam Sertifikat : Wajah Asli Tata Kelola MBG

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 16:29 WIB

Bongkar Kejahatan Tambang Ilegal Bengkulu, Jaksa Amankan 80 Ton Batu Bara dan Penjarakan Pelaku!

Sabtu, 12 September 2026 - 15:02 WIB

Diduga Jual Pita Cukai Rokok Palsu, Anggota DPR RI Misbakhun Bungkam dan Terancam Dipecat!

Sabtu, 12 September 2026 - 14:34 WIB

​Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Rp9,1 Miliar Bank Mandiri: Kejati DKI Didesak Periksa Dirut Riduan!

Senin, 7 September 2026 - 13:11 WIB

Bareskrim Bidik Eks Dirut PTPN XI DP dan Direktur AT, Otak di Balik Korupsi Proyek PG Djatiroto Rp871 Miliar!

Jumat, 4 September 2026 - 14:37 WIB

Mobil Ditarik Paksa ACC Finance, Warga Kendari Polisikan Perusahaan Soal Pemalsuan Rangka dan Pelat!

Berita Terbaru