Koran Satu, Bengkulu — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) ilegal.
Langkah hukum ini menyusul pelimpahan tahap II dari penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu. Penuntut umum turut menyita barang bukti berupa lima unit truk Lohan serta lebih dari 80 ton batu bara hasil penambangan liar.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menjebloskan ketiga tersangka—Thomas Wahyu Utomo, Wilson Pane, dan Rodali—ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Malabero, Bengkulu, usai berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Jaksa menahan ketiganya selama 20 hari ke depan demi mempermudah proses penuntutan dan persiapan persidangan.
Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Yuharmen, menegaskan bahwa penindakan ini mencerminkan komitmen kejaksaan dalam memberantas praktik penambangan tanpa izin yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
“Setelah menerima pelimpahan tahap dua, ketiga tersangka beserta barang bukti langsung kami proses untuk kepentingan penuntutan. Ketiganya kami tahan selama 20 hari di Rutan Malabero. Penanganan perkara ini harus memberikan efek jera agar aktivitas pertambangan ilegal tidak kembali terulang,” tegas Yuharmen.
Penerapan Pasal Berlapis bagi Otak Pelaku
Penuntut umum menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, sebagaimana diubah terakhir melalui UU No. 2 Tahun 2025.
Khusus untuk tersangka Thomas Wahyu Utomo, JPU menerapkan pasal berlapis dengan melapiskan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, JPU Kejari Bengkulu sedang merampungkan penyusunan berkas dakwaan serta kelengkapan administrasi.
Kejaksaan akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Bengkulu dalam waktu dekat agar para tersangka segera menjalani proses peradilan.








Komentar