Kasus Korupsi Bauksit PT QSS: Eks Pimpinan KPK Desak Kejagung Kejar Pemberi Izin dan Beking Aparat

Eks Pimpinan KPK Desak Kejagung Kejar Pemberi Izin dan Beking Aparat

5cc3f6674ad8de65983a714f805c70fc

- Jurnalis

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang (Foto: Istimewa).

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang (Foto: Istimewa).

Koran Satu, Jakarta — Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, menyoroti kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS). Kasus kakap yang merugikan negara ini terjadi di Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2017-2025 dan kini sedang bergulir di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Saut menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada lingkaran pelaku bisnis saja. Menurutnya, Kejagung harus berani mengejar pejabat publik pemberi izin serta mengusut tuntas dugaan beking dari oknum aparat dalam pusaran tambang bermasalah tersebut. Langkah tegas ini dinilai sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas mafia tambang.

“Kalau dilihat kasus ini, yang harus dikejar memang si pemberi izin. Kalau pebisnis memang akan melakukan apa saja. Artinya, pejabat pemerintahnya pemberi izin itu siapa, kementerian, atau pemerintah daerahnya?” ujar Saut melalui keterangan tertulis, Senin (1/6/2026).

Menggunakan Modus Lama Tambang Ilegal
Saut menilai penyidik Kejagung perlu mendalami instansi yang memiliki kewenangan penuh saat menerbitkan izin tersebut. Penyidik harus jeli melihat pihak yang memiliki niat jahat (*mens rea*) sejak awal. Ia menduga Kejagung saat ini masih fokus membuktikan tindak pidana pokoknya terlebih dahulu, sebelum mengembangkan perkara ke pihak yang menikmati aliran dana atau memberikan perlindungan hukum.

Mantan pimpinan KPK ini juga membeberkan bahwa perbedaan antara lokasi tambang di lapangan dengan koordinat dalam dokumen merupakan modus lama. Praktik culas ini sudah menjadi rahasia umum dalam industri pertambangan di Indonesia, di mana tambang ilegal sengaja beroperasi di luar wilayah berizin.

Praktik Suap untuk Muluskan Ekspor di Kementerian ESDM
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan *beneficial owner* PT QSS, Sudianto (SDT), sebagai tersangka utama karena mengendalikan aktivitas penambangan ilegal di luar wilayah konsesi. Tak butuh waktu lama, Korps Adhyaksa bergerak cepat dengan menetapkan empat tersangka baru dalam perkara ini, yaitu:
YA (Komisaris PT QSS)
IA (Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU)
AP (Direktur PT QSS)
HSFD (Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM)

Baca Juga :  Meriahkan Dies Natalis ke-55, UKMKI ABM Sukses Gelar Tabligh Akbar Bersama Ribuan Jemaah

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa PT QSS mengeksploitasi lahan bauksit secara ilegal. Ironisnya, mereka mencuci hasil tambang tersebut menggunakan dokumen resmi milik PT QSS, mulai dari IUP-OP, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), hingga Rekomendasi Persetujuan Ekspor.

Untuk memuluskan aksi tersebut, tersangka IA menyuap oknum penyelenggara negara berinisial HSFD di Kementerian ESDM. Melalui setoran uang haram itu, kementerian tetap menerbitkan perizinan ekspor secara melawan hukum, meskipun dokumen PT QSS sebenarnya sama sekali tidak memenuhi persyaratan.

Berita Terkait

Kerugian Negara Tembus Triliunan, KPK Didesak Usut Dugaan Keterlibatan Politikus Gerindra Ma’ruf Mubarok dalam Rokok Ilegal Jatim
Bongkar Kejahatan Tambang Ilegal Bengkulu, Jaksa Amankan 80 Ton Batu Bara dan Penjarakan Pelaku!
Diduga Jual Pita Cukai Rokok Palsu, Anggota DPR RI Misbakhun Bungkam dan Terancam Dipecat!
​Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Rp9,1 Miliar Bank Mandiri: Kejati DKI Didesak Periksa Dirut Riduan!
Bareskrim Bidik Eks Dirut PTPN XI DP dan Direktur AT, Otak di Balik Korupsi Proyek PG Djatiroto Rp871 Miliar!
Mobil Ditarik Paksa ACC Finance, Warga Kendari Polisikan Perusahaan Soal Pemalsuan Rangka dan Pelat!
Buntut Laporan Pidana Penarikan Paksa Mobil, Pimpinan ACC Finance Kendari Terancam Diperiksa Polisi
Jejak Kejahatan Santoso Halim dan Sukoco Halim: Dari Perusahaan Abal-abal Hingga Kredit Bermasalah Bank Syariah

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 16:29 WIB

Bongkar Kejahatan Tambang Ilegal Bengkulu, Jaksa Amankan 80 Ton Batu Bara dan Penjarakan Pelaku!

Sabtu, 12 September 2026 - 15:02 WIB

Diduga Jual Pita Cukai Rokok Palsu, Anggota DPR RI Misbakhun Bungkam dan Terancam Dipecat!

Sabtu, 12 September 2026 - 14:34 WIB

​Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Rp9,1 Miliar Bank Mandiri: Kejati DKI Didesak Periksa Dirut Riduan!

Senin, 7 September 2026 - 13:11 WIB

Bareskrim Bidik Eks Dirut PTPN XI DP dan Direktur AT, Otak di Balik Korupsi Proyek PG Djatiroto Rp871 Miliar!

Jumat, 4 September 2026 - 14:37 WIB

Mobil Ditarik Paksa ACC Finance, Warga Kendari Polisikan Perusahaan Soal Pemalsuan Rangka dan Pelat!

Berita Terbaru