Koran Satu, Jakarta – Penangkapan pegiat media sosial Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa oleh Polda Metro Jaya menyisakan cerita unik sekaligus dramatis. Tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu terpaksa menjalani ujian program Doktor (S3) Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) secara daring dari dalam ruangan penyidik dengan pengawalan polisi.
Tim Pembela dr Tifa (TPDT) membenarkan bahwa petugas menjemput paksa kliennya di apartemen pribadinya pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 06.47 WIB. Sesaat setelah tiba di Mapolda Metro Jaya, Dokter Tifa langsung mengirimkan dokumentasi foto kepada tim hukumnya yang menunjukkan dirinya tengah menghadap laptop dan diapit oleh tiga Polisi Wanita (Polwan).
“Klien kami sempat menunjukkan bahwa ia berada di salah satu ruangan Gedung Polda Metro Jaya untuk mengikuti ujian S3 FKUI di depan laptop,” ungkap salah satu tim kuasa hukum Dokter Tifa, Aziz Yanuar, dalam keterangan tertulisnya.
Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Hukum Penjemputan Paksa
Aziz mengaku langsung menghubungi pihak penyidik pada pukul 07.23 WIB untuk mengonfirmasi status hukum kliennya. Meski kepolisian membenarkan tindakan tersebut sebagai penangkapan, tim kuasa hukum menyayangkan karena belum menerima lembar penjelasan resmi mengenai dasar hukum atau urgensi penangkapan tersebut.
Selama ini, pihak kuasa hukum menilai Dokter Tifa sangat kooperatif terhadap proses hukum. Tersangka bahkan selalu rutin menjalani kewajiban wajib lapor di Polda Metro Jaya sebelum penyidik menyatakan berkas perkaranya lengkap (P21).
“Kami belum menerima alasan resmi terkait penangkapan ini. Padahal selama ini klien kami dinilai sangat kooperatif dan rutin menjalani wajib lapor,” imbuh Aziz.
Duduk Perkara Kasus: Seret Dua Klaster dan Periksa Ratusan Saksi
Kasus besar ini bermula dari gelombang tudingan keras di media sosial yang menyerang keabsahan dokumen akademik Jokowi, mulai dari tuduhan ijazah palsu, skripsi jiplakan, hingga lembar pengesahan tidak sah. Padahal, pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) telah berulang kali menegaskan bahwa Jokowi merupakan lulusan sah dari Fakultas Kehutanan mereka.
Polda Metro Jaya tidak main-main dalam membongkar kasus pencemaran nama baik ini. Penyidik memeriksa sedikitnya 130 saksi, menyita 17 jenis barang bukti, mengumpulkan 709 dokumen, serta meminta pandangan dari 25 ahli lintas bidang.
Polri bahkan melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) untuk menguji keaslian fisik ijazah Jokowi, mulai dari jenis kertas, tinta, stempel, embos, hingga tanda tangan dokumen. Meskipun lembaga seperti BRIN, PUSPOMAD, dan UI mengaku tidak memiliki kapasitas uji forensik tersebut, Puslabfor Polri memastikan seluruh dokumen akademik Jokowi asli dan sah demi hukum.
Dari hasil penyidikan panjang tersebut, polisi menetapkan delapan orang tersangka yang terbagi dalam dua klaster:
Klaster Pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Klaster Kedua: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (Dokter Tifa).
Hingga berita ini diturunkan, status tersangka bagi Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar telah gugur melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) setelah ketiganya menyampaikan permohonan maaf secara resmi kepada Jokowi. Sementara itu, kasus bagi Roy Suryo dan Dokter Tifa tetap melaju ke meja hijau.








Komentar