Ketika Walimah Menjadi Urusan Bersama: Tradisi Majang Masyarakat Banjar dalam Perspektif Sosiologi Hukum Islam

Tradisi yang Masih Bertahan di Tengah Modernisasi

d651f3b01ac39c943b51efac861faeab

- Jurnalis

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Warga berkumpul dan bergotong royong mempersiapkan walimah, menjaga tradisi kebersamaan Banjar.

Warga berkumpul dan bergotong royong mempersiapkan walimah, menjaga tradisi kebersamaan Banjar.

Koran Satu, Opini – Perkawinan dalam Islam bukan hanya peristiwa hukum yang menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan, tetapi juga peristiwa sosial yang melibatkan keluarga dan masyarakat. Di berbagai daerah di Indonesia, praktik perkawinan sering kali diiringi oleh tradisi-tradisi lokal yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat.

Salah satu tradisi yang masih dijaga oleh masyarakat Banjar adalah majang, yaitu kegiatan gotong royong yang dilakukan warga ketika salah satu anggota masyarakat akan melaksanakan walimah perkawinan.

Beberapa hari sebelum acara berlangsung, warga berdatangan untuk membantu berbagai persiapan. Kaum laki-laki biasanya menyiapkan tempat acara, memasang tenda atau umbul-umbul, menyusun meja dan kursi, serta berbagai kebutuhan teknis lainnya. Sementara itu, kaum perempuan bergotong royong menyiapkan bahan makanan, memasak, dan mengurus berbagai keperluan konsumsi untuk para tamu.

Di tengah kehidupan modern yang semakin individualistis, tradisi majang menjadi pemandangan yang menarik. Walimah tidak hanya menjadi urusan keluarga yang mempunyai hajat, tetapi menjadi urusan bersama yang melibatkan seluruh warga.

Majang sebagai Bentuk Solidaritas Sosial

Dalam kajian sosiologi, tradisi majang dapat dipahami sebagai bentuk solidaritas sosial yang memperkuat hubungan antaranggota masyarakat. Melalui kegiatan tersebut, masyarakat tidak hanya memberikan bantuan tenaga, tetapi juga menunjukkan rasa kepedulian dan kebersamaan.

Tradisi ini mencerminkan nilai gotong royong yang sejak lama menjadi bagian dari budaya masyarakat Indonesia. Kehadiran warga dalam kegiatan majang menunjukkan bahwa hubungan sosial tidak dibangun semata-mata atas dasar kepentingan pribadi, melainkan juga atas dasar rasa persaudaraan dan tanggung jawab sosial.

Bagi masyarakat Banjar, membantu tetangga yang sedang mengadakan walimah bukan sekadar memenuhi undangan, tetapi juga bagian dari etika sosial yang diwariskan secara turun-temurun. Karena itu, majang berfungsi sebagai sarana mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat kohesi sosial di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Aktivis Karbitan: Ketika Panggung Keadilan Hanya Menjadi Konten Digital

Tradisi Majang dalam Perspektif Sosiologi Hukum Islam

Dalam perspektif sosiologi hukum Islam, tradisi majang dapat dipahami sebagai bentuk living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat. Konsep ini menunjukkan bahwa kehidupan masyarakat tidak hanya diatur oleh hukum formal yang tertulis, tetapi juga oleh norma-norma sosial yang tumbuh dan dipatuhi secara sukarela.

Meskipun tidak terdapat aturan hukum yang mewajibkan masyarakat untuk membantu tetangganya yang mengadakan walimah, tradisi majang tetap dijalankan karena telah menjadi norma sosial yang dihormati dan dianggap baik oleh masyarakat. Dengan kata lain, tradisi ini memiliki kekuatan sosial yang mampu mengarahkan perilaku masyarakat tanpa memerlukan sanksi hukum formal.

Dalam Islam, semangat yang terkandung dalam tradisi majang juga sejalan dengan ajaran tolong-menolong dalam kebaikan. Allah Swt. berfirman:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan ketakwaan.”
(QS. Al-Mā’idah: 2)

Ayat tersebut menunjukkan bahwa kerja sama dan saling membantu merupakan nilai yang dianjurkan dalam Islam. Oleh karena itu, selama tidak bertentangan dengan syariat, tradisi lokal dapat menjadi sarana untuk mewujudkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sosial.

Fungsi Sosial Tradisi Majang

Keberadaan tradisi majang memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat, antara lain:

  1. Meringankan beban keluarga yang mempunyai hajat, baik dari segi tenaga maupun biaya.
  2. Memperkuat hubungan sosial antarwarga melalui interaksi dan kerja sama.
  3. Menanamkan nilai kepedulian sosial kepada generasi muda.
  4. Mempertahankan identitas budaya Banjar di tengah arus modernisasi.
  5. Mewujudkan nilai ta’awun (tolong-menolong) yang diajarkan dalam Islam.

Melalui tradisi ini, masyarakat belajar bahwa keberhasilan suatu acara bukan hanya ditentukan oleh kemampuan ekonomi keluarga penyelenggara, tetapi juga oleh dukungan sosial dari lingkungan sekitarnya.

Tantangan di Era Modern

Meskipun masih bertahan di banyak daerah, tradisi majang menghadapi berbagai tantangan. Perubahan pola kehidupan masyarakat, meningkatnya kesibukan kerja, serta berkembangnya jasa penyelenggara acara (event organizer) mulai mengurangi keterlibatan masyarakat dalam persiapan walimah.

Baca Juga :  Matematika dalam Kehidupan Sehari-hari sebagai Alat Berpikir Praktis dan Efisien

Selain itu, muncul kecenderungan bahwa sebagian keluarga lebih memilih menyerahkan seluruh persiapan kepada pihak profesional dibandingkan melibatkan masyarakat sekitar. Jika kondisi ini terus berkembang, bukan tidak mungkin tradisi majang akan mengalami pergeseran bahkan perlahan menghilang.

Karena itu, diperlukan upaya untuk tetap menjaga tradisi ini sebagai bagian dari warisan sosial dan budaya masyarakat Banjar. Pelestarian tradisi majang bukan sekadar mempertahankan kebiasaan lama, tetapi juga menjaga nilai kebersamaan yang terkandung di dalamnya.

Penutup

Tradisi majang merupakan salah satu bentuk kearifan lokal masyarakat Banjar yang masih bertahan hingga saat ini. Di balik aktivitas mempersiapkan walimah perkawinan, tersimpan nilai-nilai gotong royong, solidaritas, dan kepedulian sosial yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat.

Dalam perspektif sosiologi hukum Islam, tradisi majang menunjukkan bahwa hukum tidak hanya hadir dalam bentuk peraturan tertulis, tetapi juga hidup dalam norma dan kebiasaan masyarakat. Selama sejalan dengan prinsip-prinsip syariat, tradisi seperti majang dapat menjadi sarana untuk memperkuat hubungan sosial sekaligus mengimplementasikan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari.

Di tengah arus modernisasi yang semakin kuat, menjaga tradisi majang berarti menjaga semangat kebersamaan yang selama ini menjadi ciri khas masyarakat Banjar.

Penulis : AHMAD SYARIF, Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah), Fakultas Syari'ah, Institut Agama Islam Darussalam Martapura

Editor : Zahra Karimah

Berita Terkait

Waspada! Jangan Tertipu Kepanikan Fenomena Sell Indonesia
Transformasi SDM di Era Kecerdasan Buatan: Saatnya Human Capital Menjadi Prioritas
Kebijakan AI di Indonesia, Inovasi Harus Berjalan Beriringan dengan Perlindungan Hak Masyarakat
Matematika dalam Kehidupan Sehari-hari sebagai Alat Berpikir Praktis dan Efisien
Matematika Saja Tak Cukup di Era Digital
Menguatkan Pendapatan Daerah Melalui ZISWAF: Jalan Menuju Kemandirian Ekonomi Lokal Berbasis Syariah
Pengaruh Media Sosial Terhadap Perilaku Keagamaan Generasi Z dalam Perspektif Sosiologi Hukum Islam
Kerapan Sapi Madura: Sejarah, Aturan, dan Filosofi Budaya

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 14:31 WIB

Waspada! Jangan Tertipu Kepanikan Fenomena Sell Indonesia

Senin, 6 Juli 2026 - 13:14 WIB

Transformasi SDM di Era Kecerdasan Buatan: Saatnya Human Capital Menjadi Prioritas

Minggu, 5 Juli 2026 - 22:55 WIB

Kebijakan AI di Indonesia, Inovasi Harus Berjalan Beriringan dengan Perlindungan Hak Masyarakat

Sabtu, 4 Juli 2026 - 10:35 WIB

Matematika dalam Kehidupan Sehari-hari sebagai Alat Berpikir Praktis dan Efisien

Sabtu, 4 Juli 2026 - 10:30 WIB

Matematika Saja Tak Cukup di Era Digital

Berita Terbaru