Koran Satu, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menyatakan kesiapan lembaga legislatif untuk mengkaji usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang tengah disiapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Saan menegaskan bahwa DPR berkomitmen terbuka terhadap setiap aspirasi masyarakat yang masuk melalui mekanisme konstitusi.
“Pastikan nanti disampaikan ke DPR dan DPR pasti akan kaji, akan pelajari dan akan tindak lanjuti oleh kami semua,” kata Saan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Saan menjelaskan, begitu MUI menyerahkan draf RUU tersebut secara resmi, DPR akan memprosesnya sesuai regulasi yang berlaku. Badan Keahlian DPR bakal melakukan kajian awal terlebih dahulu sebelum melangkah ke tahap pembahasan yang lebih spesifik.
MUI Sebut Imbauan Moral Tak Mempan, Siapkan Sanksi Pidana bagi Pelaku
Sebagai informasi, MUI saat ini sedang merampungkan penyusunan Naskah Akademik dan RUU Pidana LGBT untuk didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. Wakil Ketua Umum MUI, KH. M. Cholil Nafis, mengungkapkan bahwa langkah hukum represif ini menjadi pilihan karena imbauan moral di masyarakat dinilai sudah tidak lagi efektif membendung fenomena tersebut.
Kiai Cholil menyoroti perilaku sebagian kelompok penyimpangan seksual yang belakangan ini terkesan bangga dan makin berani memamerkan aktivitas mereka, termasuk menggelar pesta sesama jenis di ruang publik. Kondisi ini diperparah dengan munculnya stigma “tidak toleran” bagi masyarakat yang mencoba menegur.
“Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya,” ujar Kiai Cholil dikutip dari laman resmi MUI Digital.
Fokus Jerat Tindakan dan Kampanye, Bukan Orientasi Seksual
MUI memberikan catatan khusus bahwa draf regulasi ini nantinya tidak akan menghukum ‘orientasi seksual’ seseorang secara personal. Aturan hukum ini melainkan berfokus penuh untuk menindak tindakan penyelewengan (perbuatan seksualnya) serta aktivitas mengampanyekan gerakan tersebut ke masyarakat luas.
Dalam draf hukum yang sedang digodok, sanksi bagi pelanggar dapat berupa hukuman pidana kurungan hingga jenis hukuman lain yang kadar dan ketentuannya mutlak diputuskan oleh hakim di pengadilan guna memberikan efek jera yang maksimal.
“Kalau tidak dihukum sama sekali, kan berarti menjadi normal. Jadi kita jangan menormalisasi. Hukuman itu membuat orang mengerti kalau ini tidak normal, bahwa ini salah,” tegas Kiai Cholil.
Saat ini, komisi hukum internal MUI masih terus mematangkan seluruh klausul dalam naskah akademik tersebut sebelum menyerahkannya secara formal ke meja pimpinan DPR RI.








Komentar