Koran Satu, Jakarta – Penanganan skandal mega korupsi di sektor energi nasional yang digarap oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi memasuki babak baru. Tim penyidik korps berlambang bhayangkara tersebut telah melimpahkan berkas perkara korupsi pengelolaan pasokan batu bara yang memicu pemadaman listrik massal (blackout) di berbagai wilayah ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rudi Margono, mengonfirmasi bahwa penyidik menargetkan dua orang tersangka dalam kasus kakap ini, di mana salah satunya berasal dari korporasi swasta dan seorang pejabat penting lainnya merupakan aktor berinisial F.
Arah penyidikan kasus ini dipastikan akan menggelinding panas ke internal regulator energi nasional dalam waktu dekat. Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menegaskan bahwa timnya segera memanggil jajaran pejabat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna membedah lebih dalam dokumen pengelolaan pasokan komoditas batu bara sepanjang medio 2018 hingga 2026.
Polisi menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, diperkuat oleh pemeriksaan intensif para saksi serta analisis forensik dokumen yang mengindikasikan adanya patgulipat pasokan energi prima untuk pembangkit listrik nasional.
“Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta yang kedua adalah berinisial F. Kami mendesak Kortastipidkor Polri memeriksa Menteri ESDM Bahlil Lahadalia apabila memiliki keterkaitan dengan perkara ini. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak boleh tebang pilih. Siapa pun yang diduga mengetahui atau terlibat harus dimintai keterangan demi mengungkap perkara ini secara tuntas,” ungkap Ketua Bakornas Pemuda Anti Korupsi, Mahendra, dalam tuntutan kerasnya yang dikutip jurnalis di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Mahendra mengingatkan bahwa dampak dari praktik lancung mafia batu bara ini sangat menyengsarakan masyarakat luas karena berujung pada kelumpuhan listrik atau blackout di sejumlah daerah teritorial Indonesia. Oleh karena itu, Bakornas Pemuda Anti Korupsi mendesak aparat kepolisian bertindak berani dan memperluas gurita penyidikan hingga menyisir ruangan kerja menteri jika memang terbukti ada benang merah birokrasi yang memuluskan tindak pidana korupsi tersebut.
Penuntasan kasus korupsi energi primer ini wajib dilakukan sampai ke akar rumput agar seluruh pihak yang menikmati aliran dana haram tersebut dapat diseret ke pengadilan demi menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum hukum nasional.








Komentar