DEMA PTKIN Dorong Penguatan UU Polri Hadapi Ancaman Keamanan Modern

Dorong Penguatan UU Polri

- Jurnalis

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Satu, Jakarta — Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (DEMA PTKIN) Seluruh Indonesia menilai penguatan Undang-Undang (UU) Polri menjadi salah satu upaya yang diperlukan untuk menghadapi perubahan lanskap keamanan nasional. Organisasi mahasiswa tersebut berpandangan bahwa perkembangan teknologi dan munculnya berbagai bentuk kejahatan baru menuntut aparat penegak hukum memiliki landasan hukum yang lebih adaptif.

Koordinator Pusat DEMA PTKIN Seluruh Indonesia, M. Miftahul Rizqi atau yang akrab disapa Iki, mengatakan dinamika masyarakat saat ini berbeda dibandingkan beberapa dekade lalu. Ancaman seperti kejahatan siber, penyebaran informasi palsu, hingga tindak pidana lintas negara membutuhkan respons kelembagaan yang semakin kuat.

Menurut Iki, pembaruan regulasi harus dipahami sebagai bagian dari ikhtiar negara membangun sistem keamanan yang mampu mengikuti perkembangan zaman tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.

“Sebagai generasi muda dan bagian dari komunitas akademik, kami memandang bahwa stabilitas nasional memiliki peran penting dalam mendukung kemajuan bangsa. Oleh karena itu, berbagai upaya untuk memperkuat institusi negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban perlu mendapat perhatian secara objektif dan konstruktif,” ujarnya.

Ia menilai stabilitas keamanan menjadi fondasi bagi berlangsungnya pembangunan nasional. Tanpa kondisi yang aman dan tertib, aktivitas masyarakat di sektor pendidikan, ekonomi, sosial, maupun keagamaan sulit berkembang secara optimal.

Dalam pandangan DEMA PTKIN, transformasi digital telah mengubah karakter ancaman keamanan. Aparat penegak hukum kini tidak hanya berhadapan dengan tindak pidana konvensional, tetapi juga kejahatan yang memanfaatkan teknologi informasi sehingga membutuhkan kapasitas kelembagaan yang lebih memadai.

Atas dasar itu, organisasi tersebut memandang keberadaan UU Polri dapat memperkuat kesiapan institusi kepolisian dalam menjalankan fungsi pelayanan, perlindungan, pengayoman, dan penegakan hukum.

Baca Juga :  DPD IMM DKI Jakarta Apresiasi Langkah Strategis Menko Pangan dalam Menjaga Stabilitas dan Ketahanan Pangan Nasional

Meski mendukung penguatan kelembagaan, Iki menegaskan bahwa implementasi kebijakan tetap harus berpegang pada prinsip transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas. Menurutnya, mekanisme pengawasan yang efektif merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.

“Penguatan institusi negara harus selalu dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang baik. Dengan demikian, kepercayaan publik dapat terus terjaga dan pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat,” lanjutnya.

DEMA PTKIN juga menilai mahasiswa memiliki posisi strategis sebagai mitra kritis yang dapat mengawal berbagai kebijakan publik secara objektif. Perbedaan pandangan terhadap suatu regulasi, kata Iki, merupakan hal yang wajar dalam kehidupan demokrasi selama disampaikan melalui dialog yang sehat dan argumentasi berbasis data.

Selain itu, organisasi tersebut mengapresiasi sejumlah langkah pembenahan yang dilakukan kepolisian dalam beberapa tahun terakhir, terutama melalui peningkatan pelayanan publik berbasis teknologi dan penguatan integritas aparatur.

Menurut Iki, masyarakat kini menaruh harapan lebih besar kepada kepolisian, bukan hanya dalam aspek penegakan hukum, tetapi juga dalam membangun hubungan yang humanis dengan warga.

“Keamanan bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi juga tanggung jawab seluruh elemen bangsa. Kami percaya bahwa sinergi antara masyarakat, pemerintah, akademisi, dan aparat penegak hukum merupakan kunci dalam menciptakan Indonesia yang aman, damai, dan maju,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Iki mengajak mahasiswa dan masyarakat untuk terus menjaga ruang demokrasi melalui budaya dialog yang terbuka serta mendukung upaya peningkatan kualitas pelayanan publik. Ia berharap implementasi UU Polri mampu memperkuat ketahanan nasional sekaligus menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Berita Terkait

Sahabat KPK Minta KPK Segera Adili Dirut Telkomsel atas Dugaan Rasuah Rp2 Triliun
Dugaan Korupsi Rp2 Triliun, Aktivis Desak KPK Tangkap Dirut PT Telkomsel
Soroti Mafia BBM di Pantura, DPR RI Desak Pemerintah Bentuk Satgas Gabungan Pusat
Piala Dunia 2026 Ubah Cara Menonton Sepak Bola, Budaya “Clip Football” Kian Dominan di Kalangan Generasi Digital
ZARKA Resmi Bentuk DPC Jakarta Selatan, Yonathan Adhi Putra Jadi Ketua
Kopertais Dorong Dosen PTKIS Perkuat Publikasi Buku dan Riset
ZARKA Resmi Bentuk DPD Jawa Barat, Benny Putra Hutabarat Pimpin Konsolidasi Gerakan Rakyat
Dosen UM Latih Guru Bahasa Arab di Malang Kembangkan Tes Interaktif Berbasis Digital

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 16:36 WIB

Sahabat KPK Minta KPK Segera Adili Dirut Telkomsel atas Dugaan Rasuah Rp2 Triliun

Senin, 20 Juli 2026 - 08:05 WIB

Dugaan Korupsi Rp2 Triliun, Aktivis Desak KPK Tangkap Dirut PT Telkomsel

Minggu, 19 Juli 2026 - 22:07 WIB

Soroti Mafia BBM di Pantura, DPR RI Desak Pemerintah Bentuk Satgas Gabungan Pusat

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:01 WIB

Piala Dunia 2026 Ubah Cara Menonton Sepak Bola, Budaya “Clip Football” Kian Dominan di Kalangan Generasi Digital

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:02 WIB

ZARKA Resmi Bentuk DPC Jakarta Selatan, Yonathan Adhi Putra Jadi Ketua

Berita Terbaru