Koran Satu, Berau — Aktivitas bongkar muat barang di wilayah Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, memicu polemik hukum serius.
PT Energy Persada Nusantara (EPN) diduga kuat menjalankan operasional bongkar muat di luar titik koordinat resmi yang tercantum dalam izin Terminal Khusus / Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
Parahnya lagi, kegiatan ilegal yang berlangsung tanpa hambatan tersebut disinyalir mendapat perlindungan dari oknum mantan petinggi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) serta Angkatan Laut (AL).
Informasi ini dibongkar oleh mantan karyawan PT EPN dan PT BBT yang mengetahui langsung peta operasional di lapangan. Ia mengonfirmasi bahwa titik lokasi fisik bongkar muat yang beroperasi saat ini menyimpang jauh dari wilayah kerja resmi yang terdaftar pada dokumen perizinan.
”Benar, aktivitas bongkar muat itu dilakukan di luar wilayah izin TUKS. Lokasinya beda dari yang ada di dokumen izin,” ungkap sumber internal tersebut, Selasa (2/9/2026).
Celah Kebal Hukum dan Dugaan Bekingan Oknum
Sumber tersebut membeberkan bahwa PT EPN dapat menjalankan aktivitas di luar koordinat izin secara bebas lantaran mengantongi “payung hukum” alias perisai dari pihak-pihak berpengaruh yang pernah menduduki posisi strategis di institusi Polri dan TNI AL.
Kondisi tersebut membuat aparat penegak hukum (APH) setempat terkesan tutup mata dan enggan menyentuh operasional perusahaan meski pelanggaran tersebut telah berlangsung lama.
”Kalau tidak ada yang backing, tidak mungkin bisa jalan terus. Ini sudah lama, tapi tidak ada tindakan. Koordinat tersebut bagian dari syarat izin. Kalau dilanggar, Aparat Penegak Hukum harus bertindak. Jangan sampai ada kesan hukum bisa dibeli dengan nama besar,” tegas mantan karyawan tersebut.
Kecaman Keras dari Komunitas Cinta Indonesia (KCI)
Menanggapi skandal tersebut, Ketua Komunitas Cinta Indonesia (KCI), Moh Aldy Maulana, mengecam keras dugaan pelanggaran izin dan praktik pembekingan oknum pejabat di wilayah kerja PT EPN.
Aldy menegaskan bahwa pelanggaran koordinat TUKS bukan sekadar masalah administrasi, melainkan tindak pidana penyalahgunaan ruang dan potensi kerugian keuangan negara.
“Kami mengecam keras sikap pembiaran APH terhadap operasional PT EPN yang jelas-jelas menabrak aturan izin TUKS. Negara tidak boleh kalah oleh siapapun yang mencoba menjadi payung bagi aktivitas ilegal, sekalipun mereka mantan petinggi Polri atau Angkatan Laut,” tegas Moh Aldy Maulana.
KCI mendesak Kementerian Perhubungan, Kapolri, dan KSAL untuk segera menerunkan tim investigasi independen guna menyisir lokasi bongkar muat di Berau.
Aldy menekankan bahwa institusi penegak hukum harus segera menindak tegas pengelola PT EPN serta memproses seluruh oknum yang terlibat agar kepercayaan publik terhadap hukum tidak runtuh.








Komentar