Koran Satu, Jakarta — Ribuan peserta dari berbagai daerah mengikuti webinar Harmony Talks Batch 4 yang diselenggarakan Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Jumat (3/7/2026). Forum ini menjadi ruang sosialisasi arah baru kebijakan pemeliharaan kerukunan umat beragama pasca pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Mengusung tema Strategi Nasional Pemeliharaan Kerukunan dan Perlindungan Kehidupan Beragama Pasca KUHP Baru, kegiatan tersebut menghadirkan akademisi, tokoh lintas agama, serta masyarakat umum untuk membahas perubahan pendekatan dalam regulasi keagamaan nasional. Paradigma yang diperkenalkan bergeser dari perlindungan terhadap agama (protecting religion) menuju perlindungan terhadap koeksistensi kehidupan beragama (protecting religious coexistence).
Kepala PKUB Kementerian Agama, M. Adib Abdushomad, mengatakan pemahaman terhadap KUHP baru perlu dibangun secara menyeluruh agar masyarakat tidak hanya memandangnya dari sisi hukum, tetapi juga memahami semangat negara dalam menjaga kehidupan beragama yang harmonis.
“Melalui Harmony Talks, kami ingin menghadirkan ruang diskusi yang dapat memberikan pemahaman mengenai arah kebijakan pemeliharaan kerukunan umat beragama pasca KUHP Baru. Dengan begitu, masyarakat dapat melihat bahwa kerukunan merupakan tanggung jawab bersama yang harus terus dijaga,” ujar Adib.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Prof. (H.C.) Dr. Drs. Akmal Malik, M.Si., yang menjadi keynote speaker, menegaskan pentingnya sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjaga kerukunan di tengah perubahan regulasi.
Diskusi dipandu Kepala Bidang Bina Lembaga Kerukunan Agama dan Lembaga Keagamaan PKUB, Hery Susanto, S.S., M.AP., dengan menghadirkan Dewan Pengarah Koalisi Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Indonesia, Dr. Zainal Abidin Bagir, serta Ketua FKUB Provinsi Papua, Pdt. Lipiyus Biniluk, M.Th.
Dalam sesi tersebut, para narasumber mengulas tantangan sekaligus peluang implementasi KUHP baru di lapangan. Mereka menilai penguatan literasi hukum dan pendekatan dialogis menjadi langkah penting untuk mencegah potensi konflik sekaligus memperkuat moderasi beragama.
Webinar yang berlangsung secara daring sejak pukul 08.00 WIB itu ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif. Melalui kegiatan ini, PKUB berharap masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap regulasi baru sehingga kehidupan beragama di Indonesia tetap terpelihara dalam suasana damai dan harmonis.








Komentar