Bantah Beri Perlakuan Khusus, Kalapas Cipinang Sebut Razman Nasution Masuk Blok Medis karena Stroke Ringan

- Jurnalis

Senin, 29 Juni 2026 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, pengacara Razman Arif Nasution (Dok: Istimewa)

Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, pengacara Razman Arif Nasution (Dok: Istimewa)

Koran Satu, Jakarta – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang membantah tudingan adanya perlakuan istimewa terhadap pengacara kondang, Razman Arif Nasution. Pihak lapas menegaskan bahwa penempatan Razman di Blok E Lantai 1 murni merupakan bagian dari prosedur standar pelayanan kesehatan bagi warga binaan.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Cipinang, Syarpani, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berdasar pada hasil asesmen medis yang menunjukkan adanya gangguan kesehatan serius pada diri Razman.

“Dalam konteks Razman Nasution, pihak lapas menyoroti kondisi yang bersangkutan baik fisik maupun kesehatan. Terkait kondisi fisik, Razman memiliki berat badan mencapai 120 kg,” ujar Syarpani, dikutip Senin (29/6/2026).

Derita Penyumbatan Pembuluh Darah hingga Gangguan Kecemasan

Selain faktor berat badan, rekam medis dari RSPAD Gatot Soebroto pada 19 Januari 2026 menunjukkan bahwa Razman mengalami penyumbatan pembuluh darah. Tim medis lapas kemudian menemukan indikasi gejala stroke ringan serta gangguan kecemasan (anxiety) pada warga binaan baru tersebut.

Saat ini, Razman menempati satu kamar sel bersama dua warga binaan lain yang juga memiliki masalah kesehatan serupa.

Penempatan di lantai satu ini bertujuan memudahkan petugas dalam memantau kondisi medis harian, sekaligus mempercepat proses evakuasi jika sewaktu-waktu terjadi situasi darurat. Syarpani menegaskan tindakan ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Ada asas nondiskriminasi dan kemanusiaan yang menjadi prinsip seluruh lapas. Artinya, pemenuhan hak kesehatan harus sama, tidak boleh membedakan apapun jenis kejahatan atau latar belakang narapidana. Kondisi sakit justru menjadi prioritas perhatian,” tutur Syarpani.

Status Pengawasan Khusus Bisa Dicabut Jika Kondisi Stabil

Sesuai aturan teknis, setiap warga binaan baru wajib melewati tahap Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling), pemeriksaan administrasi, hingga skrining kesehatan. Mengenai fasilitas penunjang, seluruh penghuni Lapas Cipinang menerima jatah tempat tidur berupa kasur matras yang seragam sesuai standar baku.

Baca Juga :  Sidang Praperadilan Memanas, Roy Suryo Semprot Pengacara Berinisial 'CS' yang Intervensi Hakim

Pihak lapas memastikan arah pembinaan saat ini berorientasi pada aspek rehabilitatif dan restoratif, bukan lagi penyiksaan atau pembalasan dendam. Syarpani menilai penempatan tahanan yang memiliki risiko kesehatan tinggi di lantai atas justru dapat membahayakan keselamatan jiwa mereka.

Meski begitu, fasilitas blok khusus kesehatan ini tidak bersifat permanen. Tim medis lapas akan terus melakukan pemeriksaan berkala untuk memantau perkembangan fisik Razman.

“Setelah tim medis menyatakan kondisi stabil, penempatan akan disesuaikan sebagaimana prosedur yang berlaku bagi warga binaan lainnya,” pungkas Syarpani menutup keterangan.

Berita Terkait

Sahabat KPK Minta KPK Segera Adili Dirut Telkomsel atas Dugaan Rasuah Rp2 Triliun
Dugaan Korupsi Rp2 Triliun, Aktivis Desak KPK Tangkap Dirut PT Telkomsel
Soroti Mafia BBM di Pantura, DPR RI Desak Pemerintah Bentuk Satgas Gabungan Pusat
Piala Dunia 2026 Ubah Cara Menonton Sepak Bola, Budaya “Clip Football” Kian Dominan di Kalangan Generasi Digital
ZARKA Resmi Bentuk DPC Jakarta Selatan, Yonathan Adhi Putra Jadi Ketua
Kopertais Dorong Dosen PTKIS Perkuat Publikasi Buku dan Riset
ZARKA Resmi Bentuk DPD Jawa Barat, Benny Putra Hutabarat Pimpin Konsolidasi Gerakan Rakyat
Dosen UM Latih Guru Bahasa Arab di Malang Kembangkan Tes Interaktif Berbasis Digital

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 16:36 WIB

Sahabat KPK Minta KPK Segera Adili Dirut Telkomsel atas Dugaan Rasuah Rp2 Triliun

Senin, 20 Juli 2026 - 08:05 WIB

Dugaan Korupsi Rp2 Triliun, Aktivis Desak KPK Tangkap Dirut PT Telkomsel

Minggu, 19 Juli 2026 - 22:07 WIB

Soroti Mafia BBM di Pantura, DPR RI Desak Pemerintah Bentuk Satgas Gabungan Pusat

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:01 WIB

Piala Dunia 2026 Ubah Cara Menonton Sepak Bola, Budaya “Clip Football” Kian Dominan di Kalangan Generasi Digital

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:02 WIB

ZARKA Resmi Bentuk DPC Jakarta Selatan, Yonathan Adhi Putra Jadi Ketua

Berita Terbaru