Resmi Turun per 1 Juli 2026, Ini Daftar Harga Terbaru Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex

Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina Mulai Hari Ini: Pertamina Dex Turun, Pertalite Tetap

- Jurnalis

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Salah Satu SPBU Pertamina (Dok: Istimewa)

Gambar Salah Satu SPBU Pertamina (Dok: Istimewa)

Koran Satu, Jakarta – PT Pertamina (Persero) resmi melakukan penyesuaian harga jual bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi mulai Rabu, 1 Juli 2026. Kebijakan terbaru ini membawa kabar baik bagi konsumen karena Pertamina menurunkan harga untuk jenis Pertamax Turbo serta varian solar nonsubsidi seperti Dexlite dan Pertamina Dex.

Melansir data dari laman resmi Pertamina, wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) menjadi salah satu wilayah yang menerapkan tarif baru tersebut.

Berikut adalah rincian penurunan harga BBM nonsubsidi per liter untuk area Jabodetabek:
Dexlite (CN 51): Turun drastis menjadi Rp19.700, dari harga sebelumnya Rp23.000 pada Juni 2026.
Pertamina Dex (CN 53): Turun menjadi Rp21.150, setelah sebelumnya bertahan di angka Rp24.800.
Pertamax Turbo (RON 98): Turun menjadi Rp19.300, lebih murah ketimbang harga bulan lalu yang menyentuh Rp20.750.

Pertamax dan BBM Bersubsidi Tidak Mengalami Perubahan

Meskipun tiga produk unggulan di atas mengalami penurunan harga yang cukup signifikan, Pertamina memilih untuk tidak mengubah harga jual pada varian bensin nonsubsidi lainnya.

Harga Pertamax (RON 92) terpantau masih bertahan di level Rp16.250 per liter. Begitu pula dengan Pertamax Green (RON 95) yang harganya ajek di angka Rp17.000 per liter.

Bagi masyarakat luas, Pertamina juga memastikan harga BBM jenis penugasan dan subsidi sama sekali tidak mengalami gejolak. Harga **Pertalite** tetap kokoh di angka Rp10.000 per liter dan Biosolar stabil pada harga Rp6.800 per liter.

Sesuai Formula Keputusan Menteri ESDM

Pertamina menjelaskan bahwa langkah penyesuaian harga berkala ini merupakan implementasi nyata dari Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022. Regulasi ini merupakan revisi atas Kepmen Nomor 62 K/12/MEM/2020.

Baca Juga :  Babat Mangrove Demi Hotel Rp450 Miliar, Proyek PT Kaixin di Situbondo Disidak dan Dihentikan Paksa

Aturan tersebut menjadi acuan resmi mengenai formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran BBM umum, khususnya untuk jenis bensin dan minyak solar yang didistribusikan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh Indonesia.

Berita Terkait

Sahabat KPK Minta KPK Segera Adili Dirut Telkomsel atas Dugaan Rasuah Rp2 Triliun
Dugaan Korupsi Rp2 Triliun, Aktivis Desak KPK Tangkap Dirut PT Telkomsel
Soroti Mafia BBM di Pantura, DPR RI Desak Pemerintah Bentuk Satgas Gabungan Pusat
Piala Dunia 2026 Ubah Cara Menonton Sepak Bola, Budaya “Clip Football” Kian Dominan di Kalangan Generasi Digital
ZARKA Resmi Bentuk DPC Jakarta Selatan, Yonathan Adhi Putra Jadi Ketua
Kopertais Dorong Dosen PTKIS Perkuat Publikasi Buku dan Riset
ZARKA Resmi Bentuk DPD Jawa Barat, Benny Putra Hutabarat Pimpin Konsolidasi Gerakan Rakyat
Dosen UM Latih Guru Bahasa Arab di Malang Kembangkan Tes Interaktif Berbasis Digital

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 16:36 WIB

Sahabat KPK Minta KPK Segera Adili Dirut Telkomsel atas Dugaan Rasuah Rp2 Triliun

Senin, 20 Juli 2026 - 08:05 WIB

Dugaan Korupsi Rp2 Triliun, Aktivis Desak KPK Tangkap Dirut PT Telkomsel

Minggu, 19 Juli 2026 - 22:07 WIB

Soroti Mafia BBM di Pantura, DPR RI Desak Pemerintah Bentuk Satgas Gabungan Pusat

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:01 WIB

Piala Dunia 2026 Ubah Cara Menonton Sepak Bola, Budaya “Clip Football” Kian Dominan di Kalangan Generasi Digital

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:02 WIB

ZARKA Resmi Bentuk DPC Jakarta Selatan, Yonathan Adhi Putra Jadi Ketua

Berita Terbaru